Bagian I
Saat ini penghormatan terhadap Hak-hak
Asasi Manusia, masuk sebagai pokok-pokok utama yang juga sangat ditekankan
didalam Piagam PBB dan Deklarasi Internasional HAM, Hak Kehidupan, Kemerdekaan,
Keamanan, Kepemilikan, termasuk dasar-dasar utama Hak Asasi Manusia. Dari sini
nampaknya dasar-dasar tersebut seharusnya dinyatakan sebagai fondasi hukum untuk
pemeliharaan hak-hak Internasional. Akan tetapi walaupun dasar-dasar utama
hak-hak asasi manusia, dan seluruh catatan-catatan politik telah dimuat disana,
masih banyak kasus pelanggaran Hak-hak Asasi yang dapat disaksikan dengan jelas,
yang terjadi didepan mata para pengaku pembela Hak Asasi Manusia tanpa
memberikan reaksi sedikitpun terhadap semua itu.
Saat ini hak-hak rakyat muslim
Palestina pendudukan, telah dilanggar dengan cara yang demikian itu. Penyiksaan,
pembunuhan, penindasan dan pengusiran kaum muslimin dari kampung halaman mereka,
perampasan dan pemanfaatan harta kekayaan dan tanah milik muslimin secara
illegal, sejak perang bulan Juni 1967 hingga sekarang merupakan sebagian dari
kasus-kasus nyata pelanggaran HAM oleh rezim zionis. Proses ini terutama setelah
penandatanganan Perjajian Oslo, pada tanggal 13 September 1993 menjadi semakin
memuncak. Menurut perjanjian yang diteken oleh PLO dan Rezim Zionis,
masalah-masalah yang berkenaan dengan Baitul Maqdis, telah dilimpahkan
keperundingan-perundingan tuntas untuk mencapai penyelesaian.
Akan tetapi pelimpahan masalah
ini kepada perundingan-perundingan, ternyata mendatangkan hasil-hasil penting
yang menguntungkan pihak zionis dan merugikan warga Palestina. Salah satu hasil
penting peristiwa ini ialah bahwa delegasi-delegasi perwakilan politik baru
Palestina dan pemerintahan otonomi, serta Dewan Pembentuk undang-undang
Palestina, terhalang untuk memiliki segala bentuk perwakilan sehubungan dengan
HAM di Baitul Maqdis. Hasil penting lain masalah ini ialah bahwa rezim zionis,
dengan menggunakan kesempataan yang ada, melakukan perubahan-perubahan struktur
sosial dan bangunan kota Baitul Maqdis ; yaitu dengan menjalani politik-politik
yang sudah diatur rapi sebelumnya, rezim zionis berusaha mengusir warga
Palestina dari bagian Timur Baitul Maqdis, dan menempatkan warga yahudi sebagai
gantinya. Para pemimpin politik zionis pun dalam rangka mendukung rencana
tersebut, memberlakukan aksi-aksi penumpasan dengan sangat hebat terhadap warga
Palestina Baitul Maqdis. Didalam acara-acara yang akan kami sajikan untuk anda
setiap Malam Selasa, kami akan sampaikan informasi-informasi yang lebih lengkap
untuk anda, untuk itu langsung saja marilah kita ikuti sajian pertama kami ini
.
Sebagaimana yang anda ketahui Hak-hak
Asasi Manusia yang paling jelas dan yang paling alami, ialah bahwa setiap orang
dapat hidup bebas dinegaranya sendiri, mereka bekerja, berusaha, sampai
meninggal dengan tenang ditempatnya sendiri. Akan tetapi hari ini sudah hampir
50 tahun, dengan segala kekejaman Rezim Zionis telah merampas hak yang paling
mendasar ini dari rakyat Palestina. Dengan merampas tanah air muslimin, dan
menempatkan kaum yahudi ditanah tersebut, maka secara nyata rezim zionis telah
melanggar ketetapan Jenewa, yang sudah dikenal sebagai salah satu dari
dasar-dasar Hak-hak Asasi Manusia.
Didalam materi 49 ketetapan ke 4 Jenewa
bulan Agustus 1949 disebutkan : kekuatan penjajah tidak berhak memindahkan
sebagian dari warganya sendiri ketanah-tanah yang ia jajah, dan menempatkan
mereka disana. Padahal langkah-langkah rezim zionis menunjukkan bahwa setelah
Perang 6 hari pada tahun 1967, rezim zionis selalu melakukan
perampasan-perampasan tanah muslimin dan mendirikan kawasan-kawasan pemukiman
ditanah-tanah pendudukan secara terus menerus. Berdasarkan catatan yang ada
dalam hal ini, sejak perang enam hari hingga sekarang, 60 % tanah-tanah ditepi
barat sungai yordan, 30 % tanah-tanah dijalur Gaza, dan sebagian Baitul Maqdis
Timur serta kawasan sekitarnya, telah dirampas oleh rezim zionis untuk
mendirikan kawasan-kawasan pemukiman yahudi.
Politik semacam ini, dilaksanakan oleh
rezim zionis dengan lebih serius lagi sejak penanda tanganan Perjanjian Oslo
tanggal 13 September 1993. Dari situasi yang muncul di Baitul Maqdis, dapat kita
simpulkan bahwa dikawasan dunia ini aksi-aksi pembersihan etnis sedang
berlangsung. Hal ini merupakan sebuah penekanan lain akan adanya politik
Resialisme Rezim Zionis, suatu politik yang merupakan dasar bagi seluruh
kebijaksanaan dan penyusunan program rezim zionis. Akan tetapi sebagaimana yang
disaksikan oleh penduduk dunia seluruhnya, Amerika dan Badan-badan yang selama
ini mengaku sebagai pembela Hak-hak Asasi Manusia, menutup mata mereka
rapat-rapat didepan pelanggaran-pelanggaran nyata, yang dilakukan dengan cara
yang amat kejam terhadap Hak-hak Rakyat Muslim Palestina.
Bagian II
Pendudukan
Baitul Maqdis Timur oleh rezim Zionis adalah salah satu contoh nyata pelanggaran
rezim ini terhadap hukum internasional. Rezim ini sejak lebih dari 50 tahun
lalu, dengan cara yang sangat kejam berusaha mencaplok seluruh Baitul Maqdis
Timur yang merupakan kawasan suci bagi ummat muslimin sedunia. Pada tahun 1967,
rezim Zionis meratifikasi undang-undang penggabungan bagian timur Baitul Maqdis
dengan beberapa kawasan di Tepi Barat kepada Israel.
Walikota Zionis
di Baitul Maqdis memperoleh ijin untuk memperluas batas-batas kekuasaannya lebih
besar daripada batas-batas yang telah ditentukan sebelumnya. Sebuah sumber
Palestina menjelaskan, langkah-langkah rezim Zionis dalam hal ini sebagai
berikut: Sejak tahun 1967 hingga sekarang, rezim Zionis telah merampas lebih
luas dari 24 kilometer persegi, jadi sepertiga dari tanah Baitul Maqdis Timur,
dan menjadikannya sebagai kawasan khusus untuk tempat tinggal warga yahudi.
Padahal sebelumnya lebih dari 80 % kawasan ini adalah milik warga muslim
Palestina.
Tentunya, rezim
Zionis sedang berusaha agar di masa depan, akan dapat menguasai seluruh Baitul
Maqdis. Perampasan tanah, penghancuran rumah-rumah, pembatalan surat-surat
identitas dan berbagai cara lainnya yang telah diprogram, merupakan bagian dari
aksi rezim Zionis yang mereka berlakukan terhadap penduduk bagian timur Baitul
Maqdis. Dengan menerapkan politik-politik seperti ini, rezim Zionis sedang
berusaha memperkuat cengkeraman warga Yahudi terhadap Baitul Maqdis, dan
mencegah perkembangan jumlah penduduk muslimin dan nasrani. Dengan cara ini pula
mereka akan memandulkan tuntutan-tuntutan masa depan warga Palestina berkenaan
dengan bagian timur Baitul Maqdis.
Bukti-bukti
tercatat mendukung pernyataan ini dengan sangat baik. Sesuai dengan data yang
telah diumumkan, sejak tahun 1967 sampai 1993 penduduk warga Palestina menurun
144 % sementara jumlah penduduk warga Yahudi naik 105 %. Politik rasialisme
rezim Zionis merupakan faktor utama pengusiran dan pengungsian sejumlah besar
warga Palestina dari rumah-rumah dan kota-kota mereka. Salah satu politik rezim
Zionis berkenaan dengan ini ialah pemaksaan terhadap warga Palestina untuk
pindah dari Tepi Barat Baitul Maqdis ke kawasan-kawasan lain.
Dalam hal ini
para pejabat rezim Zionis, menerapkan hukuman-hukuman berat kepada warga
Palestina yang tidak memiliki ijin resmi tinggal di Baitul Maqdis. Berdasarkan
aturan ini, keluarga Palestina yang sebagian anggota keluarganya berada di luar
Baitul Maqdis, maka mereka samasekali tidak akan dapat bergabung untuk hidup
bersama-sama di Baitul Maqdis. Jika mereka masih tetap ingin hidup bersama, maka
mereka yang sebelumnya hidup di Baitul Maqdis harus keluar dan bergabung dengan
anggota keluarganya yang lain. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada tahun
1993, jumlah warga Palestina yang terpaksa keluar meninggalkan rumah-rumah
mereka, ialah sebagai berikut : sekitar 17 ribu warga Palestina penduduk bagian
timur Baitul Maqdis telah keluar dari Palestina pendudukan. Sekitar 12 ribu
warga Palestina terpaksa tinggal di luar kawasan Baitul Maqdis Timur. Dan
sekitar 13 ribu orang terpaksa tinggal di luar kawasan Baitul Maqdis, yaitu di
bagian utara ujung kota ini tanpa memperoleh fasilitas hidup yang paling
mendasar sekalipun.
Selain itu
untuk meningkatkan jumlah warga Zionis di Baitul Maqdis Timur, sebelum
dimulainya perundingan-perundingan antara Israel dan PLO, sejumlah besar warga
Palestina mereka paksa menerima kartu identitas Israel. Warga Palestina yang
bersedia menerima kewarganegaraan Israel, akan menerima berbagai fasilitas hidup
yang menyenangkan, seperti jaminan keamanan, kebebasan pulang pergi, bantuan
kauangan, jaminan sosial, kesehatan, asuransi dan sebagainya. Akan tetapi
sebagian besar warga Palestina menolak menerima kartu identitas sebagai warga
Yahudi itu. Karena menerima hal itu berarti menyatakan kesetiaan terhadap rezim
Zionis.
Bagian III
Deklarasi HAM ayat
13:
setiap orang untuk bebas bergerak dan bertempat tinggal di dalam
batas-batas negaranya sendiri.
Bukti-bukti historis menunjukkan
bahwa dari segi sosial, budaya, dan geografis, Tepi Barat Sungai Jordan dan
bagian timur Baitul Maqdis adalah sebuah kawasan yang satu. Akan tetapi
bertentangan dengan undang-undang internasional, sekarang kawasan ini telah
dibagi-bagi menjadi daerah-daerah yang lebih kecil oleh rezim Zionis. Dengan
mendirikan banyak pos militer yang memeriksa setiap warga Palestina yang
keluar-masuk di kota Baitul Maqdis, kebebasan bangsa Palestina di negerinya
sendiri telah terampas. Sementara warga Zionis dengan sangat bebas dan tanpa
pemeriksaan apapun, keluar-masuk dari Baitul Maqdis Timur ke segala pelosok
Palestina. Tekanan seperti ini membuat jumlah warga Palestina di Baitul Maqdis
Timur menjadi menurun drastis dan hal ini bertentangan dengan hukum-hukum
internasional.
Selain itu peraturan-peraturan
rezim Zionis yang mereka terapkan bagi keluarga-keluarga Palestina, juga
merupakan contoh lain dari sikap-sikap tak manusiawinya rezim Zionis, yang
dilaksanakan dengan tujuan mengurangi jumlah penduduk Palestina di Baitul
Maqdis. Berdasarkan peraturan rezim ini, jika sepasang suami-istri Palestina
ingin hidup di Baitul Maqdis Timur setelah pernikahan mereka, maka mereka harus
mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri rezim Zionis.
Setelah mendapat persetujuan dari sana, maka barulah mereka dapat memulai
kehidupan berkeluarga mereka di kota tersebut. Permohonan ijin tinggal di Baitul
Maqdis ini harus diajukan oleh orang yang telah memiliki hak tinggal di Baitul
Maqdis disertai dengan uang sebesar 150 dollar sebagai pajak.
Tentu saja peraturan yang
demikian ini berlaku hanya bagi warga non-Yahudi, karena warga Zionis sendiri
boleh bebas keluar pergi, di Baitul Maqdis. Dan jika ada warga Zionis yang ingin
tinggal di kota ini, maka mereka akan segera memperoleh hak-hak lengkap sebagai
penduduk kota tersebut. Komisi pengacara Inggris untuk membela hak-hak asasi
warga Palestina di kota suci Baitul Maqdis, dan beberapa organisasi lain yang
aktif di bidang hak-hak asasi bangsa Palestina, memperkirakan bahwa 10.000
keluarga Yahudi tengah menunggu ijin supaya dapat bergabung dengan keluarga
mereka di kota Baitul Maqdis.
Saat ini, jumlah anak-anak
Palestina yang masih belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri rezim Zionis,
diperkirakan mencapai lebih dari 100.000. Artinya, lebih dari 100.000 anak
Palestina sama sekali tidak mungkin dapat mendaftarkan diri di sekolah-sekolah
kota Baitul Maqdis. Persoalan ini mengakibatkan banyak orang tua mengirimkan
anak-anak mereka keluar dari Baitul Maqdis untuk bersekolah. Akan tetapi,
anak-anak ini juga tidak berhak memperoleh pelayanan kesehatan di rumah-rumah
sakit di Baitul Maqdis.
Oleh karena itu, jika seorang
dari anak-anak itu sakit, maka orang tua mereka terpaksa mengirimkannya keluar
kota untuk memperoleh pengobatan. Padahal seringkali terjadi, sebelum sempat di
bawah ke rumah sakit di luar kota, atau di tengah jalan, anak-anak ini telah
meninggal.
Politik dan kebijaksanaan rezim
Zionis berkenaan dengan masalah keluarga Palestina ini, minimalnya bertentangan
dengan undang-undang Internasional di dalam dua hal pokok ; pertama, rezim
Zionis menganggap Baitul Maqdis sebagai bagian dari tanah negara mereka, padahal
undang-undang Internasional menyatakannya sebagai tanah pendudukan, yang berarti
masih berstatus milik warga Palestina sebagai bangsa yang terjajah. Kedua,
dengan melaksanakan politik-politik yang tak berprikemanusiaannya rezim Zionis
telah melanggar tiga hak asli berkenaan dengan keluarga Palestina, yaitu hak
memperoleh perlindungan, hak keluar masuk ke mana saja yang mereka inginkan, dan
hak anak memperoleh kartu identitas, dan hidup bersama kedua orang tuanya yang
merupakan hak terpenting bagi seorang anak, yang ternyata juga telah dilanggar
secara terang-terangan oleh rezim zionis.
Bagian IV
Deklarasi HAM ayat 26 :
setiap orang berhak untuk mendapatkan
pendidikan
Salah satu di antara
pelanggaran HAM yang dilakukan rezim Zionis di tanah pendudukan Palestina adalah
menghalangi anak-anak Palestina untuk mendapatkan pendidikan. Para guru terpaksa
datang setiap hari ke Baitul Maqdis dari kawasan-kawasan di luar kota ini untuk
belajar dan mengajar. Tentu saja untuk masuk ke Baitul Maqdis, mereka terlebih
dahulu harus mendapatkan izin dari rezim Zionis dan setiap tiga bulan mereka
harus mengajukan permohonan baru untuk memperoleh izin ini. Waktu sebagian besar
para guru ini tersita hanya untuk memperoleh izin-izin yang dikeluarkan setelah
proses yang rumit dan berbelit-belit ini.
Selain itu,
setiap kali para pejabat keamanan rezim Zionis menyatakan sebuah kawasan sebagai
kawasan tertutup militer, maka seluruh izin masuk tersebut menjadi gugur dengan
sendirinya, dan untuk keluar masuk Baitul Maqdis, maka para guru tersebut harus
mengajukan permohonan baru untuk memperoleh izin lagi. Hal ini menyebabkan
banyak sekali sekolah-sekolah di Baitul Maqdis mengalami kekurangan tenaga
pengajar, dan sama sekali tidak mampu mencetak kader di bidang ini. Bahkan
beberapa sekolah terpaksa menutup pintu-pintunya dan menyatakan libur untuk
selama-lamanya.
Salah satu
contoh dalam hal ini ialah ketika sekolah San George yang terletak di sebuah
kawasan di Baitul Maqdis, yang sejak kawasan tersebut dinyatakan sebagai kawasan
tertutup, sekarang hanya 19 orang dari 40 tenaga pengajarnya yang masih mampu
melanjutkan tugas mereka mengajar di sekolah ini.
Mahasiswa-mahasiswa Palestina juga menghadapi kesulitan-kesulitan yang sama.
Sebagai contoh, Universitas Baitul Maqdis, walaupun tanah tempat berdirinya
bangunan universitas ini berada di kawasan milik warga Palestina, akan tetapi
hanya sepertiga dari 3.000 mahasiswa yang belajar di sana yang memiliki
surat-surat identitas dan surat izin masuk ke kota ini. Sementara itu, dua
pertiga mahasiswa lainnya datang dari kawasan-kawasan pendudukan yang lain.
Mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliahnya ke universitas ini harus memiliki
surat-surat izin untuk belajar di Baitul Maqdis
Taktik lain yang
dilakukan Zionis adalah dengan meminta kepada Dr.Sari Nasibeh, direktur
Universitas Al-Quds agar bergabung dengan Dewan Pendidikan Tinggi Zionis, dengan
iming-iming bahwa manajemen Universitas Al-Quds akan berada di bawah naungan
manajemen rezim Zionis. Padahal, bila hal itu terjadi, maka praktis bagian timur
Baitul Maqdis lokasi universitas ini, akan jatuh sepenuhnya ke tangan rezim
zionis. Atau dengan kata lain, hal itu berarti pengakuan resmi terhadap
penjajahan Zionis.
Akan tetapi, tawaran
tersebut ditolak dan Universitas Al-Quds masih tetap di bawah manajemen Dewan
Pendidikan Tinggi Palestina. Hal ini membuat para pejabat rezim Zionis
melancarkan serangkaian aksi-aksi balas dendam terhadap Universitas ini. Di
antara aksi-aksi tersebut, adalah penutupan halaman-halaman universitas ini dan
tekanan-tekanan ekonomi. Dr. Nasibeh direktur Universitas Al-Quds berbicara
tentang sebagian kesulitan ekonomi yang mengancam universitas ini, dengan
mengatakan, “Lebih dari 26 % dari seluruh pendapatan warga Palestina pendudukan
Baitul Maqdis diambil oleh pemerintah daerah, sementara hanya 5 % dari pelayanan
umum yang masuk ke kawasan ini dapat dinikmati oleh warga Palestina.”
Ketika menjelaskan
politik-politik rasialis rezim zionis Dr. Nasibeh mengatakan, “Perbedaan yang
sangat mencolok dapat dilihat di bidang-bidang pelayanan umum yang diberikan
kepada Universitas di Al-Khalil atau Hebron dan Universitas Al-Quds. Karena
Universitas Al-Khalil memperoleh dukungan dan bantuan-bantuan yang sangat besar
dari para pejabat rezim Zionis. Sementara, seluruh bangunan milik Universitas
Al-Quds, demikian pula gedung-gedung asramanya, sudah sangat lama dan hampir
roboh. Pemerintah daerah sama sekali tak pernah membantu yayasan pendidikan
tinggi ini. Sedangkan universitas ini samasekali tidak memiliki kemampuan untuk
melakukan perbaikan-perbaikan bahkan melalui modal-modal yang ditanamkan oleh
pihak-pihak swasta sekalipun. Karena sesuai dengan peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh rezim Zionis, renovasi, pembangunan dan perluasan gedung adalah
hal yang tak terlarang bagi warga Palestina.
Tak diragukan lagi,
tujuan para pejabat rezim Zionis dengan langkah-langkah mereka terhadap yayasan
pendidikan Palestina, ialah untuk menutupnya selama-lamanya, atau memaksa mereka
untuk memilih satu di antara jalan-jalan penyelesaian yang ada, yaitu
meninggalkan sepenuhnya kota Baitul Maqdis atau memasukkan diri ke bawah naungan
rezim Zionis. Keinginan Zionis ini jelas bertentangan dengan seluruh peraturan
dan hukum-hukum internasional, serta dasar-dasar hak asasi manusia.
Bagian V
Zionis juga melanggar
hak-hak asasi manusia di Palestina yang berkenaan dengan hak untuk mencari
pekerjaan dan penghasilan. Pada tahun 1967, rezim Zionis meratifikasi
undang-undang penggabungan bagian timur Baitul Maqdis dan sebagian kawasan Tepi
Barat ke dalam wilayah kekuasaan Israel. Hingga tahun 1991, rezim ini
mengizinkan warga Palestina penduduk Tepi Barat dan Jalur Gaza untuk lalu-lalang
di kawasan-kawasan mereka dan seluruh kawasan Palestina pendudukan. Tetapi sejak
tahun tersebut, Israel memberlakukan sistem yang rumit dan sulit untuk
memperoleh izin lalu-lintas sehingga kebebasan tersebut berakhir. Warga
Palestina kini dilarang masuk ke bagian timur Baitul Maqdis tanpa memiliki surat
izin masuk dari Kementerian Dalam Negeri Zionis.
Pemberlakuan sistem
semacam ini oleh rezim Zionis memberikan pukulan berat bagi perekonomian
Palestina dan menyebabkan terhentinya transportasi barang dan tenaga kerja.
Akibatnya, terjadi kelumpuhan perdagangan dan stagnasi produksi di
kawasan-kawasan Palestina. Ribuan kesempatan kerja bagi warga Palestina juga
hilang.
Undang-undang yang
mengharuskan warga Palestina memperoleh surat-surat izin untuk berdagang dan
lalu-lalang, juga berlaku bagi para pemandu pariwisata warga Palestina. Mereka
yang bekerja di Baitul Maqdis Timur dan sekitarnya, berkewajiban mendapatkan
surat-surat izin dari Kementerian Pariwisata rezim Zionis, terutama di kota
Al-Khalil yang juga disebut Hebron. Para pemandu pariwisata ini selain harus
memiliki bukti sehat jiwa, juga harus menunjukkan surat yang membuktikan tak
pernah terlibat aksi-aksi kerusuhan.
Di dalam pertemuan
penelitian yang akhir-akhir ini diadakan oleh komisi para Advokat Inggris untuk
hak-hak asasi manusia warga Palestina di Al-Quds dan Asosiasi para pemilik hotel
Arab, diketahui bahwa jumlah pemandu pariwisata warga Palestina di Baitul Maqdis
hanya empat orang. Padahal pengembangan industri parawisata, merupakan salah
satu tujuan yang paling utama dalam politik rezim Zionis. Memperhatikan masalah
ini dan dengan memperhatikan pernyataan-pernyataan Mosye Dayan mantan perdana
menteri rezim Zionis, yang mengatakan, “Saya bersedia menempatkan seorang warga
Palestina sebagai pilot pesawat-pesawat Panthom Israel, akan tetapi mereka tidak
boleh aktif di dalam industri pariwisata Baitul Maqdis”, kita yakin bahwa
sedikitnya jumlah pemandu wisata warga Palestina, bukanlah persoalan yang muncul
secara kebetulan, melainkan sesuatu yang sudah diperhitungkan dengan teliti.
Dalam hal ini, salah
seorang pemilik hotel warga Palestina berkata, “Jika seorang wisatawan memilih
tinggal di hotel milik orang Zionis, maka ia akan ditakuti-takuti agar jangan
sekali-kali mempertaruhkan jiwanya dengan pergi ke daerah-daerah tempat warga
Arab.”
Semua fakta yang telah
kami uraikan dari bagian pertama hingga kelima ini, masih tidak termasuk
pelanggaran HAM yang berkaitan dengan hak untuk hidup. Hingga kini, jutaan
rakyat Palestina terbunuh atau terusir dari tanah kelahiran mereka. Setiap hari
tentara Zionis menembaki warga Palestina dan menghancurkan rumah-rumah mereka.
Sementara itu, warga Palestina melawan kekejaman rezim itu hanya berbekalkan
batu karena akses mereka untuk memperoleh senjata telah ditutup. Semua perilaku
keji bangsa Zionis jelas bertentangan dengan deklarasi HAM
menyebutkan:
Ayat 1: semua umat manusia
terlahir dalam keadaan bebas dan setara dalam kehormatan dan hak-hak. ….Mereka
harus bertindak terhadap sesama manusia dalam semangat persaudaraan.
Ayat 3: semua orang berhak
untuk hidup, merdeka, dan aman.
Ayat 5: Tidak ada orang yang
boleh disiksa atau diperlakukann secara tidak berperikemanusiaan.
Ayat 9: Tidak ada orang yang
boleh menjadi subjek penangkapan secara arbitrer, penahanan, atau
pembuangan.
Komentar
Posting Komentar