BISMILLAH Dalam Surat Al Fatihah Dan Hukumnya di Dalam Sholat
بسم الله الرحمن الرحيم
بسم الله الرحمن الرحيم
مقدمة
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا
من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا
شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
﴿ يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته ولا تموتن إلا وأنتم مسلمون﴾ .
﴿يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما
رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا﴾
﴿ يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وقولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم ويغفر
لكم ذنوبكم ومن يطع الله ورسوله فقد فاز فوزا عظيما .﴾
أما بعد: فإن خير الحديث كلام الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وعلى
آله وسلم وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار .
Telah datang surat dari tanah air yang isinya menanyakan jawaban yang benar
dalam masalah silang pendapat di kalangan ulama seputar bacaan basmalah di
dalam Al Fatihah.
Dalam kesempatan yang sempit ini ana cukupkan dengan menukil sebagian dari
kitab ana yang berjudul “Syarhus Sunnah Lil Imam Ats Tsauriy” yang telah
mendapatkan pengantar dari pimpinan Darul Hadits di Dammaj: Fadhilatusy Syaikh
Abu Abdirrohman Yahya bin Ali Al Hajuriy -hafizhohumulloh-, dan pengajar di
sini: Asy Syaikh Abu ‘Amr Ahmad bin Abdil Karim Al Hajuriy Al ‘Umariy
-hafizhohulloh-.
Sebelum ana mulai menerjemahkan cuplikan tadi, perlu ana sampaikan
bahwasanya permasalahan ini merupakan perkara ijtihadiyyah yang lapang, yang
dalam hal ini para ulama Ahlussunnah saling bertoleransi dalam perselisihan
tersebut.
Berikut ini adalah cuplikan kitab yang ana sebutkan di atas:
Al Imam Sufyan Ats Tsauriy -rohimahulloh- setelah menyebutkan beberapa
pokok As Sunnah berkata pada muridnya: “Wahai Syu’aib bin Harb, apa yang engkau
tulis ini tidak bermanfaat bagimu sampai engkau meyakini bahwasanya membaca
Bismillahir Rohmanir Rohim dengan pelan di dalam sholat itu lebih utama di
sisimu daripada membacanya dengan keras.”
Penjelasan:
Al Imam Sufyan Ats Tsauriy -rohimahulloh- memasukkan masalah keras pelannya
bacaan bismillah di dalam sholat jahriyyah (sholat yang bacaan Qur’annya
dikeraskan seperti: sholat Subh, Maghrib, ‘Isya, Jum’ah, ‘Idain, gerhana dan
semisalnya), dalam rangka membantah Rofidhoh yang menjadikan kerasnya bismillah
sebagai syi’ar mereka( Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah -rohimahulloh- berkata: “Banyak sekali kedustaan dalam hadits-hadits
yang menyebutkan dikeraskannya bacaan Basmalah, karena Syi’ah menganggap
disyariatkkannya bacaan Basmalah secara keras, dan memang mereka itu adalah
kelompok yang paling pendusta. Mereka membikin-bikin hadits-hadits untuk mendukung
pendapat mereka dan membikin kerancuan agama terhadap masyarakat. Oleh karena
itulah didapati pada ucapan sebagian imam Ahlussunnah dari penduduk Kufah
seperti Sufyan Ats Tsauriy yang menyebutkan pokok-pokok As Sunnah di antaranya
adalah: mengusap khuf (sepatu yang menutupi mata kaki) saat berwudhu dan
meninggalkan dikeraskannya bacaan basmalah, sebagaimana mereka juga menyebutkan
mendahulukan Abu Bakar sebelum Umar, dan semisal itu, dikarenakan permasalahan
ini termasuk dari syi’ar Rofidhoh. Karena itulah Abu Ali bin Abi Huroiroh
–salah satu imam dari pengikut Asy Syafi’iy berpendapat untuk meninggalkan
dikeraskannya bacaan basmalah, dan beliau berkata: dikeraskannya bacaan
basmalah telah menjadi syiar para penyelisih sunnah.” (“Majmu’ul Fatawa”/22/hal.
423).
Pondasi bab ini adalah hadits Anas -rodhiyallohu ‘anhu-:
أن النبي صلى الله عليه و سلم وأبا بكر وعمر رضي الله عنهما كانوا يفتتحون
الصلاة بالحمد لله رب العالمين.
“Bahwasanya Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- dan Abu Bakr serta Umar
-rodhiyallohu ‘anhuma- selalu memulai sholat dengan Alhamdulillahirobbil
‘alamin.” (HR. Al Bukhoriy/Kitabul Adzan/Bab Ma Yaqulu Ba’dat Takbir/743/Daru
Ibnu Hazm).
Dari Abdah dari Qotadah bahwasanya dia menulis surat kepadanya,
mengabarinya dari Anas bin Malik bahwasanya beliau mengabarkan:
صليت خلف النبي صلى الله عليه و سلم، وأبي بكر، وعمر، وعثمان، فكانوا يستفتحون
بالحمد لله رب العالمين لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحم في أول قراءة ولا في
آخرها.
“Aku sholat di belakang Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-, Abu Bakr,
Umar, dan Utsman, mereka selalu membuka sholatnya dengan Alhamdulillahirobbil
‘alamin. Mereka tidak menyebutkan bismillahirrohmanirrohim di awal bacaan atau
di akhirnya.” (HR. Muslim (Kitabush Sholah/Bab Man qola la yajhar bil
basmalah/399/Dar Ibnil Jauziy).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- berkata:
“Adapun sifat sholat dan termasuk dari syiarnya adalah masalah basmalah,
maka sungguh orang-orang telah mengalami kegoncangan dalam masalah ini, ada
yang menetapkan dan ada yang meniadakan, apakah dia itu ayat dari Al Qur’an,
dan bagaimana bacaannya. Kedua kelompok tersebut telah menulis kitab-kitab,
yang nampak dari sebagian perkataannya tadi ada sedikit kebodohan dan
kezholiman, padahal permasalahannya itu ringan. Adapun pembentukan kelompok
hanya karena masalah-masalah seperti ini merupakan syiar-syiar perpecahan dan
perselisihan yang kita dilarang darinya, karena yang menarik mereka untuk
berbuat semacam itu adalah kembalinya syiar-syiar yang memecah-belah umat. Jika
tidak demikian, maka masalah-masalah ini adalah termasuk masalah khilaf yang
paling ringan sekali, andaikata setan tidak mengajak kepada ditampakkannya
syiar perpecahan.
Adapun masalah basmalah itu sebagai satu ayat dari Al Qur’an, maka satu
kelompok –seperti Malik- berkata: “Basmalah itu bukan bagian dari Al Qur’an
kecuali dalam surat An Naml.” Mereka memegang konsekuensi dari keyakinan itu
bahwasanya para Shohabat meletakkan ke dalam mushaf kalimat yang bukan bagian
dari kalamulloh dalam rangka mencari berkah.
Ada satu kelompok dari pengikut Ahmad yang menyatakan bahwasanya ini juga
satu riwayat dari beliau –Al Imam Ahmad-. Terkadang sebagian orang dari mereka
meyakini bahwasanya ini merupakan madzhab beliau.
Ada kelompok lain –di antaranya Asy Syafi’iy- yang berkata: “Tidaklah para
Shohabat menulisnya di dalam Mushaf dengan pena Mushaf bersamaan dengan
pembersihan Mushaf dari apa-apa yang bukan dari Al Qur’an kecuali dia itu
adalah bagian dari surat, bersamaan dengan dalil-dalil yang lain.
Kebanyakan fuqoha ahli hadits –seperti Ahmad, dan para peneliti dari
pengikut Abu Hanifah- mengambil jalan tengah dan berkata: “Penulisan basmalah
di dalam Mushaf mengharuskan bahwasanya dia itu bagian dari Al Qur’an karena
kita semua telah tahu bahwasanya para Shohabat itu tidak menulis di dalam
Mushaf apa-apa yang bukan Al Qur’an. Akan tetapi hal itu tidak mengharuskan
basmalah tadi bagian dari surat. Bahkan dia itu merupakan ayat tersendiri yang
diturunkan di awal setiap surat, sebagaimana ditulis oleh para Shohabat dalam
satu baris yang terpisah, sebagaimana ucapan Ibnu ‘Abbas:
كان لا يعرف فصل السورة السورة حتى ينزل بسم الله الرحمن الرحيم.
“Dulunya Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam- tidak mengetahui pemisah
antara satu surat dengan surat yang lain sampai turun
Bismillahirrohmanirrohim.”(Maka menurut mereka tadi Basmalah adalah ayat dari
Kitabulloh di awal setiap surat yang tertulis di Mushaf, tapi bukan bagian dari
surat-surat tadi. Inilah nash (yang jelas dan pasti) dari Ahmad di beberapa
sumber. Dan tidak didapatkan dari beliau penukilan yang jelas yang menyelisihi
hal ini. Ini juga pendapat Abdulloh Ibnul Mubarok dan yang lainnya, dan ini
merupakan pendapat yang paling tengah dan adil.
Demikian pula perkaranya dalam masalah bacaan Basmalah di dalam sholat.
Satu kelompok –seperti Malik dan Al Auza’iy- tidak membacanya baik secara
pelan-pelan ataupun keras.
Satu kelompok lagi –seperti pengikut Ibnu Juroij dan Asy Syafi’iy-
membacanya dengan keras.
Dan kelompok ketiga yang pertengahan adalah mayoritas dari para fuqoha
ahlil hadits bersama dengan fuqoha ahlur ro’yi, mereka membaca Basmalah dengan
perlahan, sebagaimana dinukilkan dari mayoritas Shohabat. Bersamaan dengan itu
Ahmad melaksanakan apa yang diriwayatkan dari Shohabat dalam bab ini, yaitu
disunnahkan untuk mengeraskan Basmalah demi maslahat yang lebih berat,
sampai-sampai beliau menegaskan bahwasanya barangsiapa sholat di Madinah
hendaknya dia mengeraskan Basmalah. Sebagian sahabatnya berkata: “Karena mereka
mengingkari orang yang membacanya dengan keras.”(Dan disunnahkan bagi seseorang
yang ingin melunakkan hati masyarakat untuk meninggalkan perkara-perkara
mustahabbah (yang dianjurkan dan tidak sampai wajib) ini karena maslahat
pelunakan hati di dalam agama ini lebih besar daripada maslahat pelaksanaan
perkara seperti itu tadi, sebagaimana Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-
meninggalkan perubahan bangunan Ka’bah, karena jika Ka’bah dibiarkan tetap
seperti itu hati-hati orang Quroisy dan yang lainnya bisa dilunakkan(Dan
sebagaimana Ibnu Mas’ud mengingkari Utsman karena sholat di perjalanan secara sempurna
(tidak meng-qoshor), lalu dia sendiri sholat di belakang Utsman secara sempurna
dan berkata: “Perselisihan itu jelek”(Ini sungguh merupakan pendapat yang
bagus, akan tetapi maksud Ahmad adalah bahwasanya penduduk Madinah itu dulu
tidak membaca Basmalah, maka beliau membacanya dengan keras untuk menjelaskan
pada mereka bahwasanya membacanya itu sunnah, sebagaimana Ibnu ‘Abbas membaca
Ummul Kitab (Al Fatihah) dengan keras saat sholat jenazah, dan beliau berkata:
“Agar kalian tahu bahwasanya hal ini adalah sunnah(Oleh karena itulah
dinukilkan dari kebanyakan Shohabat yang meriwayatkan bacaan keras dari beliau
-shollallohu ‘alaihi wasallam- bahwasanya mereka sendiri membacanya dengan
pelan, seakan-akan mereka mengeraskan bacaan adalah untuk menunjukkan bahwasanya
mereka itu membacanya juga, sebagaimana sebagian dari mereka membaca isti’adzah
(A’udzubillahi minasy syaithonir rojim) dengan keras juga.
Sikap tengah dalam segala sesuatu adalah dengan jalan melaksanakan
atsar-atsar tadi sesuai dengan dengan bentuknya. Karena tidak mungkin Nabi
-shollallohu ‘alaihi wasallam- mengeraskan bacaan tadi terus-menerus tapi
kebanyakan Shohabat tidak menukilkan yang demikian itu. Justru telah pasti
berita dari lebih dari satu Shohabat yang meniadakan bacaan Basmalah secara
keras dari Nabi. Dan tidaklah ada berita yang tetap yang menentangnya kecuali
memiliki beberapa kemungkinan.
Masalah tidak disyariatkannya bacaan Basmalah dengan keras, telah tetap
berita dari beberapa Shohabat yang memakruhkan perbuatan itu, tapi juga membiarkannya,
bersamaan dengan disyariatkannya mengeraskannya di dalam sholat sirriyyah
(sholat yang bacaannya pelan) karena suatu keperluan, sebagaimana telah
terdahulu pembahasannya.
Masalah dimakruhkannya bacaan Basmalah walaupun ada atsar yang tetap dari
Shohabat yang menyebutkan bacaan tadi, dan sebagiannya diriwayatkan dari Nabi
-shollallohu ‘alaihi wasallam-, dan masalah para Shohabat menulisnya di dalam
Mushaf, dan masalah Basmalah itu diturunkan bersamaan dengan turunnya surat
butuh pembahasan lebih lanjut, bersamaan dengan bahwasanya Basmalah itu jika
dibaca di awal surat Nabi Sulaiman, maka pembacaannya di awal
Kitabulloh adalah paling cocok. Maka seharusnya kita mengikuti atsar-atsar
yang berbicara tentang masalah itu dengan lurus, saling bersikap lunak, dan
sikap tengah, yang mana itulah perkara yang paling utama.
Kemudian tentang kadar sholat, para fuqoha hadits memilih sholat Nabi
-shollallohu ‘alaihi wasallam- yang beliau sering mengerjakannya. Itulah sholat
yang pertengahan yang saling berdekatan, yang mana beliau mempersingkat berdiri
dan duduknya, dan memanjangkan ruku’ dan sujudnya, menyamakan ruku’, sujud, dan
I’tidalnya(«إني لأدخل فى الصلاة وأنا أريد أن أطيلها، فأسمع بكاء الصبي فأخفف لما
أعلم من وجد أمه به»
“Sungguh aku masuk ke dalam sholat dan ingin memanjangkannya, lalu aku
mendengar tangisan bayi maka akupun menyingkatnya karena aku tahu kegundahan
ibunya karenanya.”(Sebagaimana beliau terkadang memanjangkannya karena suatu
sebab, sebagaimana Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- membaca pada sholat
Maghrib dengan surat yang terpanjang(Di antara fuqoha ada juga yang tidak
menganggap mustahab pemanjangan I’tidal dari ruku’ dan sujud. Dari mereka ada
yang menganggapnya sebagai rukun yang singkat dibangun dari anggapan bahwasanya
I’tidal tadi itu disyariatkan sebagai penyerta saja dalam rangka sebagai
pemisah dan bukan sebagai tujuan. Di antara mereka ada yang menyamakan antara
dua rekaat yang pertama, ada juga yang menganggap mustahab bahwasanya imam
tidak membaca tasbih dalam ruku’ dan sujud lebih dari tiga tasbih. Ada juga
pendapat-pendapat yang lain.” (“Majmu’ul Fatawa”/22/hal. 405 dst).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- juga berkata: “Alhamdulillahi
robbil ‘alamin. Adapun hadits Anas tentang peniadaan jahr (baca basmalah dengan
keras), maka hadits tadi jelas sekali dan tidak bisa dita’wilkan seperti itu,
karena diriwayatkan oleh Muslim dalam “Shohih” beliau, Anas berkata:
“Aku sholat di belakang Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-, Abu Bakr,
Umar, dan Utsman, mereka selalu membuka sholatnya dengan Alhamdulillahirobbil
‘alamin. Mereka tidak menyebutkan bismillahirrohmanirrohim di awal bacaan atau
di akhirnya.” (sudah lewat di awal kitab ini, HR. Muslim (399)).
Peniadaan seperti ini tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan ilmu
tentang hal itu. Tidak boleh ditiadakan hanya semata-mata karena beliau tidak
mendengarnya, bersamaan dengan kemungkinan Nabi membacanya dengan keras tapi
beliau tidak mendengarnya.
Dan lafazh lain yang ada di “Shohih Muslim”:
صليت خلف النبي وأبي بكر وعمر وعثمان فلم أسمع أحداً منهم يجهر أو قال يصلى
ببسم الله الرحمن الرحيم.
“Aku sholat di belakang Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-, Abu Bakr,
Umar, dan Utsman, tapi aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca keras
–atau berkata: sholat dengan bismillahirrohmanirrohim.”
Di sini beliau meniadakan pendengaran basmalah. Andaikata hadits Anas tadi
tidak diriwayatkan kecuali dengan lafazh ini, tidak boleh dita’wilkan
bahwasanya Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- dulu membacanya dengan keras
tapi tidak didengar oleh Anas, dari beberapa sisi:
Sisi pertama: Bahwasanya Anas hanyalah meriwayatkan ini untuk menjelaskan pada
mereka apa yang sering dikerjakan oleh Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-,
karena orang-orang tidaklah butuh untuk tahu apakah Anas mendengar ataukah
tidak selain untuk menjadikan tidak mendengarnya beliau bacaan basmalah
tadi sebagai dalil tentang tidak dikeraskannya basmalah. Andaikata apa
yang disebutkan beliau tadi tidak bisa jadi dalil peniadaan, tak mungkin Anas
meriwayatkan perkara yang tidak berfaidah buat mereka, dan tak akan mereka
meriwayatkan hadits yang tak berfaidah buat mereka seperti ini.
Sisi kedua: Lafazh seperti ini di dalam adat kebiasaan menjadi penunjuk tentang
tidak adanya perkara yang tidak diketahui. Jika seseorang berkata: “Kami tidak
mendengar” atau “kami tidak melihat” terhadap sesuatu yang biasanya bisa
didengar atau dilihat, maka maksudnya dengan gaya ucapan tadi adalah: peniadaan
wujud dari sesuatu tadi. Ungkapan ketidaktahuan seperti tadi merupakan
dalil peniadaan wujud dari sesuatu tadi. Sudah diketahui bersama bahwasanya
ungkapan tadi adalah dalil terhadap perkara yang adat kebiasaan itu bisa
mengetahuinya. Ini menjadi jelas dengan sisi yang ketiga.
Sisi ketiga: Anas itu selalu melayani Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- sejak
kedatangan beliau ke Madinah sampai beliau wafat(Kemudian beliau juga menyertai
Abu Bakr, Umar dan Utsman, mengurusi berbagai urusan untuk Abu Bakr dan Umar,
dan tidak mungkin bersamaan dengan panjangnya masa pemerintahan mereka(Maka dengan
ini jelaslah bahwasanya barangsiapa mengartikan hadits tadi bahwasanya: “mereka
membacanya dengan keras tapi Anaslah yang barangkali tidak mendengar”, maka
yang demikian itu adalah penyelewengan makna hadits, bukan lagi ta’wil,
meskipun tidak diriwayatkan kecuali lafazh tadi. Bagaimana sementara lafazh
yang lain terang-terangan meniadakan penyebutan basmalah? Maka lafazh yang ini
lebih utama daripada riwayat tadi. Dan kedua riwayat ini meniadakan ta’wil
orang yang mena’wilkan ucapannya: (يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين)
“Mereka selalu membuka sholatnya dengan Alhamdulillahirobbil ‘alamin”
Bahwasanya maksud Anas adalah: surat(Karena ucapan beliau:
يفتتحون بالحمد لله رب العالمين، لا يذكرون بسم الله الرحمن الرحيم فى أول
قراءة ولا فى فى آخرها
“Mereka selalu membuka sholat mereka dengan Alhamdulillahirobbil ‘alamin.
Mereka tidak menyebutkan bismillahirrohmanirrohim di awal bacaan atau di
akhirnya.”
Ini adalah kalimat yang terang dan jelas bahwasanya maksud beliau adalah
bahwasanya mereka itu selalu membuka sholat mereka dengan ayat
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, bukan dengan surat Al fatihah yang awalnya adalah
BISMILLAHIRROHMANIRROHIM, karena jika maksud Anas adalah surat Al Fatihah,
pastilah kedua hadits beliau tadi akan bertolak belakang.
Lagi pula, andaikata pembukaan sholat dengan fatihah itu sebelum pembacaan
surat, maka yang demikian itu merupakan pengetahuan yang telah nampak dan umum,
yang diketahui oleh orang khusus (ulama) dan awam, sebagaimana mereka tahu
bahwasanya ruku’ itu sebelum sujud. Seluruh imam selain Nabi, Abu Bakr, Umar
dan Utsman juga menjalankan ini. Tak ada faidahnya penukilan semacam ini. Dan
ini juga merupakan perkara tidak membutuhkan penukilan Anas dalam keadaan
mereka menanyainya tentang ini. Dan ini memang bukanlah perkara yang perlu
ditanyakan(أن النبي كان يفتتح الصلاة بالتكبير والقراءة بالحمد لله رب العالمين إلى
آخره
“Bahwasanya Nabi selalu memulai sholat dengan takbir dan bacaan
Alhamdulillahirobbil ‘alamin dan seterusnya.”(Diriwayatkan juga: “Beliau
memulai bacaan dengan Alhamdulillahirobbil ‘alamin, Arrohmanirrohim,
Malikiyaumiddin.”(Riwayat ini terang sekali bahwasanya yang diinginkan dari
kalimat: Alhadulillahirobbil ‘alamin adalah ayat,(bersamaan penjelasan ini
semua, tidak ada di dalam hadits Anas peniadaan bacaan Basmalah secara
pelan-pelan, karena beliau juga meriwayatkan:
فكانوا لا يجهرون ببسم الله الرحمن الرحيم،
“Mereka itu tidak mengeraskan Bismillahirrohmanirrohim.”
Beliau hanya meniadakan pembacaan basmalah secara keras.”
Selesai sampai di sini penukilan dari ucapan Syaikhul Islam di “Majmu’ul
Fatawa” (22/hal. 410- 414).
Komentar
Posting Komentar